You are currently browsing the monthly archive for October 2009.

Mosque_Of_The_King_Abdul-Aziz,_Marbella,_SpainDari Ibnu Abbas, ia berkata  telah bersabda Rasulullah SAW : “Aku tidak disuruh memperkuat bangunan Masjid“. Ibnu Abbas berkata: “Sungguh kamu akan memperelok masjid sebagaimana Yahudi dan Nashrani memperelok temapat ibadahnya. (HR. Abu Dawud, Nailul Authar/792).

Dan dari Anas, sungguh Nabi SAW telah bersabda: “Tidak akan terjadi qiyamat, sehingga manusia pada berlebih-lebihan dalam membangun Masjid.” (HR. Imam yang lima, selain Tirmidzi. Nailul Authar/793).

Abu Darda’ berkata : Apabila kamu menghiasi mushaf-mushaf kamu dan kamu mengukir masjid-masjid kamu, maka kehancuran akan menimpa kamu.

Diriwayatkan dalam Syarhussunnah dengan sanadnya sendiri, dari Abu Qilaabah, ia berkata:
Aku pergi pagi-pagi benar keluar bersama Anas bin Malik ke satu kampung, lalu tibalah waktu sembahyang subuh, maka kami menuju ke satu masjid, kemudian bertanyalah Anas bin Malik: Masjid apa ini? Mereka menjawab: Masjid termodern zaman sekarang. Maka berkatalah Anas: Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: ” Akan datang kepada manusia suatu masa dimana akan berbangga-banggaan dalam membangun masjid tetapi mereka tidak meramaikannya, melainkan sebahagian kecil saja. “.

Ibnu Majah dari jalan “Amr bin Maimun, dari ‘Umar secara marfu’ (suatu perkataan/perbuatan yang disandarkan kepada NAbi SAW, wallahualam) :  ” Tidak akan jelek perbuatan suatu kaum sama sekali melainkan karena mereka telah menghias masjid-masjid mereka.”

Wallahualam. 

KadoHadiah menurut defenisi syar’i adalah menyerahkan suatu benda kepada seseorang tertentu agar terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat.
Dan disana ada keumuman dan kekhususan dikalangan para ulama antara hibah, pemberian/athiyah, dan sedekah. Sedekah diberikan kepada seseorang yang membutuhkan dan dalam rangka mencari wajah Allah SWT. Sedangkan hadiah diberikan kepada orang fakir dan orang kaya, dan diniatkan untuk meraih rasa cinta dan balas budi atas hadiah yang diberikan, tapi terkadang termasuk cara juga untuk mencari wajah Alah SWT. Adapun hibah dan athiyah dimaksudkan untuk memuliakan orang yang diberikan hibah atau athiyah saja dikarenakan suatu keistimewaan atau sebab tertentu lainnya.

Allah ‘Azza Wajallah menyebutkan di dalam surah An Naml kisah Sulaiman AS dan Balqis. Dimana Ratu Balqis berkata ;
“Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu”. (An Naml 35).
Dan Nabi Sulaiman AS menjawab dengan tolakan;
“Tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu. Kembalilah kepada mereka sungguh Kami akan mendatangi mereka dengan balatentara yang mereka tidak Kuasa melawannya”. (An Naml 36-37).
Diatas menggambarkan bagaimana Ratu Balqis mencoba mengambil hati Nabi Sulaiman AS dengan member hadiah, sehingga mereka tetap dibiarkan untuk bersujud kepada Matahari sebagai sesembahan selain Allah SWT. Kemudian dijawab Nabi Sulaiman bahwa hadiah tersebut tidaklah akan menggoyahkan prinsip-prinsip dan akhlak mereka.
Kemudian Al Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadits di dalam Shahihnya (2585), dan hadits ini memiliki hadits-hadits pendukung yang lain. Dari Aisyah RA, beliau berkata; “Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya”.

Dan dalam Ash Shahihaian dari hadits Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW apabila diberi makanan, beliau bertanya tentang makanan tersebut,”Apakah ini hadiah atau sadakah?” Apabila dikatakan sadakah maka beliau berkata kepada para sahabatnya.” Makanalah!”Sedangkan beliau tidak memakannya. Dan apabila dikatakan, “Hadiah”, beliau mengisyaratkan dengan tangannya (tanda penerimaan beliau). Lalu beliau makan bersama mereka. (HR. AL Bukhari;2576 dan Muslim;1077).

Dan Rasulullah SAW telah bersabda;
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al Bukhari/Adabul Mufrad, Shahihul Jami’;3004 dan Al Irwa;1601)

Rasulullah SAW juga bersabda;
“Penuhilah undangan, jangan menolak hadiah dan janganlah menganiaya kaum muslimin.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Al Bukhari/Adabul Mufrad, dan Shahihul Jami’;158).

HUKUM MENERIMA HADIAH
Para ulama berselisih mengenai orang yang diberikan bingkisan hadiah, apakah wajib menerimanya atau disunnahkan saja? Dan pendapat yang kuat bahwasanya orang diberikan hadiah yang mubah dan tidak ada penghalang syari’ yang mengharuskan menolaknya, maka wajib menerimanya, dikarenakan dalil berikut ini;

  1. Rasulullah bersabda; “Penuhilah undangan, jangan menolak hadiah dan janganlah menganiaya kaum muslimin.” (Shahihul Jami ;158).
  2. Didalam Ash Shahihain (Al Bukhari dan Muslim) dari Umar Ra, beliau berkata: “Rasulullah SAW memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan,”Berikan ia kepada orang yang lebih fakir dariku,” Maka beliau menjawab,: “ Ambillah, apabila datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau menghendakinya, maka makanlah. Dan bila engkau tidak menginginkannya, bershadakalah dengannya”. (Shahih At Targhib No. 835).
    Dalam riwayat lain, Umar Ra berkata;” Ketahuilah demi dzat yang jiwaku ditangan-Nya! Saya tidak akan meminta kepada orang lain sedikitpun, dan tidaklah aku diberikan suatu pemberian yang tidak aku minta melainkan aku mengambilnya…..” (Shahih At Targhib No. 836).
  3. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah Ra. Beliau berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda;” Barangsiapa yang Allah mendatangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tanpa dia memintanya, maka hendaklah dia menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At Targhib 839)
    Dan di dalam riwayat lain Khalid al Jahnany Ra, beliau berkata,”Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,” Barangsiapa yang sampai kepadanya sebuah kebaikan dari saudaranya dengan tanpa meminta dan tamak, hendaklah dia menerimanya dan tidak menolaknya, karena sesungguhnya itu merupakan rezeki yang Allah SWT kirimkan kepadanya.” (HR. Ahmad, Ath Tabhrani, Ibnu Hibban, Al Hakim, Shahih At Targhib 838).
    Maka menjadi kuatlah pendapat mengenai wajibnya menerima hadiah, apabila tidak ada di sana larangan Syar’i.
    Wallahualam.

HUKUM MENOLAK HADIAH
Setelah jelas wajibnya menerima hadiah, maka adakah halnya dengan menolak hadiah adalah hal yang dilarang, seperti sabda Nabi.” Janganlah kalian menolak hadiah”.

  1. Dalam Ash Shahihan, Ash Sha’bu bin Jutsamah Ra member hadiah kepada Rasulullah SAW berupa Keledai liar, lalu Rasulullah SAW menolak. Maka tatkala beliau melihat rona muka Ash Sha’bu berubah, maka Rasulullah SAW berkata’ “ Ketahuilah, sesungguhnya kami tidak menolaknya, hanya saja kami dalam keadaan sedang berihram.” (HR. Bukhari 2573 dan Muslim 1193).
    Ibnu Hajar berkata,” Didalamnya terkandung bahwasanya tidak boleh atau tidak halalnya menerima hadiah ketika sedang berihram.”
  2. Rasulullah SAW bersabda,” Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap didalam hukum.” (Shahihul Jami’ 5093).
    Hukum asal adalah wajib menerima hadiah dan tidak boleh menolaknya kecuali apabila didapati larangan syar’I atau udzur maka boleh menolaknya.
    Wallahualam

MEMINTA KEMBALI HADIAH

  1. Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang meminta kembali hibahnya itu seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.”(HR. Al Bukhari 2589, Muslim 3622). Ibnu Hajar rahimahullah berkata didalam Fathul Bari (5/32), “Jumhur ulama berpendapat haram meminta kembali suatu hibah setelah diserahterimakan, kecuali hibah orangtua kepada anaknya.”
  2. Rasulullah bersabda,” Tidak ada menurut kami pemisalan yang jelek daripada seorang yang meminta kembali hibahnya diserupakan seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.” (HR. Bukhari 2622).
  3. Rasulullah SAW bersabda’” Tidak halal bagi seseorang memberikan sebuah hibah lalu memintanya kembali kecuali orangtua yang memberi hadiah kepada anaknya. Dan perumpamaan seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian memintanya kembali seperti anjing memakan makanan, maka apabila telah kenyang, ia muntahkan kemudian ia jilati kembali muntahnya.”(HR Bukhari, Al Arba’ah [Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’I, Ibnu Majagh]. Shahihul Jami’ 7655).

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Imam Athabrani berkata,” Dikhususkan dari keumuman hadits ini beberapa hal yang diperbolehkannya hadiah itu ditolak dan diminta kembali:
1.Seseorang yang memberikan hibah dengan syarat meminta imbalan kembali.
2.Orang yang memberikannya itu adalah orangtua, sedangkan yang diberikan adalah anaknya.
3.Hibah yang belum diserahterimakan.
4.Pemberian yang dikembalikan oleh ahli waris kepada orang yang menghibahinya, dikarenakan telah tetapnya hadits2 yang mengecualikan semua itu.”

MENGUNGKIT-UNGKIT PEMBERIAN
Rasulullah SAW bersabda,” Tiga golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah SWT pada hari kiamat dan Allah tidak mau melihat mereka dan juga tidak mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih, Abu Dzar berkata; Betapa celaka dan ruginya mereka, siapakah mereka ya Rasulullah ? Beliau bersabda; Seseorang yang musbil (orang yang memanjangkan celananya/sarungnya melebihi mata kaki, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.”(HR. Muslim 106).

HADIAH UNTUK KERABAT/TETANGGA TERDEKAT LEBIH UTAMA
Didalam Ash Shahihan diriwayatkan bahwa Maimunah RA pernah suatu kali memerdekakan seseorang budak wanita, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya,” Ketahuilah sesungguhnya kamu jika memberikannya kepada paman-pamanmu (dari pihak ibu) niscaya kamu akan mendapatak pahala yang lebih besar.” (HR. Al Bukhari2592 dan Muslim 999).
Dari Aisyah RA bahwa Beliau berkata,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki dua orang tetangga, maka siapakah yang diantara keduanya yang lebih layak aku berikan hadiah?” Beliau menjawab;”Kepada yang lebih dekat pintunya darimu.” (HR Bukhari 2959).

FATWA ULAMA MENGENAI HADIAH

Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:
“Barangsiapa menolong orang lain untuk mendapatkan sebuah hak atau menolak kedzaliman darinya dan dia tidak mempersyaratkan adanya imbalan dari orang yang ditolong, lalu orang yang ditolong tadi memberikan hadiah kepadanya sebagai balas budi, maka ini adalah perbuatan baik yang kami tidak memakruhkannnya dikarenakan ia termasuk bentuk terima kasih kepada orang yang memberikan nikmat dan termasuk hadiah yang diberikan dengan sukarela. Dan kami tidak mengetahui adanya ayat Al-Quran dan As-Sunnah yang melarang demikian.” (Al Muhallah[9/158])

Al Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata:
“Hendaklah seorang hakim yang benar-benar menjaga agamanya yang menyiapkan diri menghadapkan Rabb-nya untuk berhati-hati dari menerima hadiah orang yang member hadiah kepadanya setelah ia menduduki jabatan kehakiman. Maka sesungguhnya perbuatan baik itu mempengaruhi tabiat seorang insan. Terakadang jiwanya condong kepada orang yang memberikan hadiah tersebut, dengan kecondongan yang bisa memalingkan dari kebenaran ketika dihadapkan dengan pertikaian yang terjadi di antara orang yang memberikan hadiah dengan orang lain dalam keadaan sang hakim tidak menyadarinya.”(Nailul Authar 9/173).
Wallahualam.
Referensi available upon request

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 1 other subscriber

What along days

October 2009
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Flickr Photos

Category

Top Clicks

  • None